Pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, Pengadilan Militer III-13 Madiun menggelar persidangan secara teleconference dengan terdakwa Ex. Serka Destian P.P. dengan agenda pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. Yang bertindak sebagai Hakim Ketua yaitu Mayor Chk Fx Agus Sulistyo, S.H. Sidang berlangsung secara terbuka, dengan posisi Terdakwa berada di Lapas Kelas I kota Madiun, sementara Oditur dan Penasihat Hukum dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Militer III-13 Madiun dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Cintai Profesi, Jaga Institusi”