Peta Yurisdiksi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/109/VII/1985 tanggal 17 Juli 1985 pada lampiran II nomor 12 disebutkan bahwa Mahkamah Militer yang berkedudukan di Madiun disebut dengan MAHKAMAH MILITER III-13 MADIUN yang sekarang berubah nama menjadi Pengadilan Militer III-13 Madiun ini merupakan Pengadilan dengan tipe B yang memilki daerah hukum meliputi :
- KOREM 081 / DHIROTSAHA JAYA di MADIUN
- Den Bekang V-44-01
- Den Pal 05-12-01
- Den Pom V / 1
- Den Zibang
- Den Kesyah
- KODIM 0801 di PACITAN
- KODIM 0802 di PONOROGO
- KODIM 0803 di MADIUN
- KODIM 0804 di MAGETAN
- KODIM 0805 di NGAWI
- KODIM 0806 di TRENGGALEK
- KODIM 0807 di TULUNGAGUNG
- KODIM 0808 di BLITAR
- KODIM 0810 di NGANJUK
- YONIF LINUD 501/ BRAJA YUDA di MADIUN
- YON ARMED 4 di NGAWI
- GUPUSMU II di SARADAN
- SECATA A di MAGETAN
- KOREM 082 / CITRA PANCA YUDHA JAYA
- Den Bekang V-44-02
- Den Pal 05-12-02
- Den Pom V / 2
- Den Zibang
- Den Kesyah
- KODIM 0809 di KEDIRI
- KODIM 0811 di TUBAN
- KODIM 0812 di LAMONGAN
- KODIM 0813 di BOJONEGORO
- KODIM 0815 di MOJOKERTO
- BRIGIF 16 di KEDIRI
- YONIF 521 di KEDIRI
- YONIF 511 di BLITAR
- LANUD ISWAHYUDI di MADIUN
- WING – 3
- SKADRON UDARA 3
- SKADRON UDARA 14
- SKADRON UDARA 15
- SKADRON PASKHAS 463
- DEPO 60