Senin, 6 November 2017, Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan pemeriksaan rutin atau regular pada Pengadilan Militer III-13 Madiun. Tim pemeriksa yang terdiri dari Kolonel Chk Tatang Nasifit, S.H., selaku Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI bertindak sebagai Ketua beranggotakan 4 (empat) orang yaitu Bapak Didik A. Prastowo, Ibu Yekti Handayani, Ibu Partijem dan Bapak Syarifullah M. Nur.
Kegiatan ini dilaksanakan terhitung mulai tanggal 6 November 2017 sampai dengan tanggal 10 November 2017. Pemeriksaan regular pada Pengadilan Militer III-13 Madiun terkait dengan keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan serta temuan lain dari pengawasan eksternal, Meja Informasi dan Pengaduan, PERMA No. 7 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatalaksana Panitera dan Sekretaris , penyerahan salinan/petikan putusan perkara pidana, monitoring barang bukti perkara pidana dan upaya hukum.
Tim pemeriksa juga memantau pelaksanaan PERMA No. 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penangan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung RI dan Perdilan di bawahnya serta melakukan monitoring terkait dengan kedisiplinan Aparatur, kebersihan lingkungan kantor dan pelayanan publik.
“CINTAI PROFESI, JAGA INSTITUSI”