Monday 11th of November 2024

MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN MELALUI PUTUSAN HAKIM

MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN MELALUI PUTUSAN HAKIM

bintek04

Bogor- Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI Bapak DR.H.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH.  memberikan pembekalan bagi para peserta Bimbingan Teknis Hakim Militer yang dilaksanakan pada tanggal 5 – 7 Mei 2014 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, Megamendung bogor.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Militer Utama sebagai upaya untuk memberikan pembekalan dan bimbingan Kepada Hakim Militer sesuai dengan tema acara yaitu Mewujudkan Penegakan hukum yang berkeadilan melalui putusan hakim. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI yang mulia DR.H.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH. Dalam sambutannya Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI DR.H.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH. Menekankan bahwa untuk mewujudkan kepercayaan publik diperlukan adanya pembenahan menyeluruh, yang menjadi masalah penegakan hukum di Indonesia, yaitu peraturan Perundang-undangan, SDM Hakim, Budaya, Serta sarana dan Prasarana penunjang lainnya. Oleh karena itu pembinaan teknis Hakim Militer ini sebagai upaya Untuk meningkatkan SDM Hakim Militer untuk mewujudkan Putusan Yang berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan, yang pada gilirannya menjadi salah satu komponen terwujudnya Badan Peradilan yang berkualitas menuju pada keunggulan Peradilan (Court Excellence).

Dalam Kesempatan itu juga diberikan pembekalan materi diantaranya yang dibawakan oleh Mayjen TNI (Purn) Drs. Burhan Dahlan, SH, MH. (Hakim Agung RI) dengan judul Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Melalui Putusan Hakim Banding, Dr. Muhammad Yusuf, S.H.,MM  (Kepala PPATK) Mensosialisasikan tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Laksda TNI (Purn) AR. Tampubolon, SH, MH memberikan Materi tentang Eksaminasi Putusan, Ir. Ervan Wiryawan dari PT Sysindo memberikan materi tentang Siad-Dilmil, Asep Nursobah, S.Ag (Hakim Yustisial MARI) Mensosialisasikan SEMA MARI Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Surat Edaran MARI No. 14 thn 2010 ttg Dokumen Elektronik Sebagai kelengkapan Permohonan Kasasi dan PK. Para peserta yang terdiri dari Beberapa Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Militer Tinggi, Kepala Pengadilan Militer dan Hakim Militer Utama tampak antusias mengikuti materi yang dipaparkan oleh para narasumber.

bintek03 bintek02