Wednesday 4th of December 2024

Acara Peluncuran Aplikasi SIAD-PTUN dan SIAD-DILMIL

Acara Peluncuran Aplikasi SIAD-PTUN dan SIAD-DILMIL

launch4Jakarta – Selasa, 21 januari 2014, diselenggarakan acara peluncuran aplikasi SIAD-PTUN dan SIAD-DILMIL di Ruang Data Center Ditjen Badilmiltun. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI, DR. M. Hatta Ali, SH, MH beserta para jajaran pimpinan, diantaranya Wakil Ketua Bidang Yudisial, Dr. H. Mohammad Saleh, SH. MH, Wakil Ketua Non Yudisial, Suwardi, SH, MH, Tuada Pengawasan, Timur P Manurung, SH., MM, Ketua Kamar TUN  Dr. H. Imam Subechi, SH, MH, Ketua Kamar Militer H.M. Imron Anwari, SH. SpN. MH, Sekretaris MA, Nurhadi, SH, MH, Kabua MA, Aco Nur SH, MH, Dirjen Badilag, Drs.H.Purwosusilo, SH, MH, Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Siti Nurdjanah,SH.MH, para Hakim Agung diantaranya Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum, H. Yulius, SH.,MH, DR. H.M Hary Djatmiko, SH., MS.     

Sebelum acara dimulai, Dirjen Badilmiltun, Sulistyo, SH, MHum menyampaikan perkembangan pembangunan aplikasi SIAD-PTUN dan SIAD-DILMIL sejak tahun 2012. Dimulai dari 7 satker peradilan sebagai pilot project di tahun 2012, yaitu terdiri dari 3 satker peradilan militer dan 4 satker peradilan tata usaha negara kemudian pada akhir tahun 2013 telah ditambah lagi 18 satker peradilan militer dan 28 satker peradilan tata usaha negara hingga saat ini telah lengkap sebanyak 23 satker peradilan militer dan 32 satker peradilan tata usaha negara mulai menggunakan aplikasi tersebut. 

launch1Acara berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam dan dilaksanakan setelah acara pemilihan Wakil Ketua MA Non Yudisial yang diselenggarakan di ruang auditorium Gedung Sekretariat MA, sehingga cukup banyak tamu dari jajaran pimpinan maupun hakim agung yang hadir pada acara peluncuran SIAD-PTUN dan SIAD-DILMIL ini. Ditambah dengan para tamu dari peradilan militer maupun peradilan tata usaha negara yang sengaja datang untuk menyaksikan acara ini, terlihat ruang data center tidak cukup untuk menampung semua yang hadir, sehingga sebagian tidak dapat masuk dan harus menyaksikan dari luar ruangan. (ns)