Wednesday 4th of December 2024

SOSIALISASI IMPLEMENTASI SEMA No.1 TAHUN 2014 DIREKTORAT PRATALAKRA MILITER

SOSIALISASI IMPLEMENTASI SEMA No.1 TAHUN 2014 DIREKTORAT PRATALAKRA MILITER

pokja pratalak bandung

     Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara Pidana Militer (Dit Pratalakra Mil) Ditjen Badilmiltun menyelenggarakan kegiatan Pokja sosialisasi Implementasi SEMA Nomor : 1 Tahun 2014 Dalam Pemberkasan  Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali di Direktorat Pratalakra Pidana Militer Mahkamah Agung RI, sekaligus sebagai wujud  pelaksanaan Program Ditjen Badilmiltun Tahun Anggaran 2014. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel d’Batoe Bandung selama 3 hari dari tanggal 25 s.d 27 Maret 2014 dengan dipandu narasumber Asep Nursobah, S.Ag. (Koordinator IT/Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dan PANGIHUTAN SIMORANGKIR, SH, MH. (Panitera Muda Perkara Pidana Militer).

        Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Badilmiltun Sulistyo, SH. M.Hum, Sekretaris Ditjen Badilmiltun H. Sugiyoto, SH. CN. MM, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer Brigjen (Pur) Anthon R. Saragih, SH. MH., Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Pidana Militer Kolonel Sunardi, SH. MH. dan seluruh Pejabat dan Staf Direktorat Pratalakra Militer. Hal-hal khusus yang disampaikan oleh narasumber pertama dalam pokja ini diantaranya adalah, bahwa dalam SEMA No.14 Tahun 2010 yang termuat atau disertakan sebagai kelengkapan dalam berkas terdiri dari : Putusan Tingkat Pertama, Putusan Tingkat Banding, Memori kasasi dan masih bisa menggunakan CD. Dalam SEMA No.1 Tahun 2014 yang termuat atau disertakan sebagai kelengkapan dalam berkas terdiri dari : Relaas Pemberitahuan Putusan Banding, Akta Permohonan Kasasi; Tanda Terima Memori Kasasi; Putusan Pengadilan tingkat pertama; dan/atau Putusan Pengadilan tingkat banding/kasasi; Surat Dakwaan Jaksa; Memori Kasasi/PK; Kontra Memori Kasasi, dan semuanya harus diinputkan melalui aplikasi Direktori Putusan. Sementara dari narasumber kedua menekankan pada kebijakan Tuaka Militer mengenai kupingan berkas ada penambahan penyebutan antara lain yang tadinya hanya memori kasasi menjadi memori kasasi terdakwa/oditur dan susunan/urutan berkas putusan tingkat pertama, tingkat banding harus berurutan untuk mempermudah Majelis membaca.