Wednesday 16th of October 2024

SIDANG TELECONFERENCE MENGGUNAKAN APLIKASI ZOOM PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN

SIDANG TELECONFERENCE MENGGUNAKAN APLIKASI ZOOM PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN

Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 Pengadilan Militer III-13 Madiun mengadakan Persidangan perkara Pidana Terdakwa An. Pelda Adrias Basuki secara Teleconference dengan menggunakan aplikasi Zoom. Pada persidangan tersebut posisi Terdakwa berada di Lapas Kelas 1 Madiun dikarenakan Terdakwa sedang menjalani Pidana Penjara dalam perkara Asusila sebagaimana Putusan Dilmil III-13 Madiun Nomor Putusan 01-K`PM.III-13/AU/I/2020 dan saat ini Ka Lapas tidak memberikan ijin keluar kepada seluruh Narapidana dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Hukum dan HAM perihal Pencegahan dan Pengendalian  Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).        Persidangan secara online ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, dengan agenda sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum.

Persidangan secara Online diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara nomor 205/Djmt/SE/4/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan Secara Teleconference. Dalam isi surat edaran tersebut dimaksudkan selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah di wilayah Indonesia dan untuk mencegah penyebaran di lingkungan Peradilan Militer, maka persidangan perkara pidana di lingkungan Peradilan Militer dapat dilakukan secara jarak jauh (Teleconference).

Bahwa sidang perkara pidana secara Teleconference yang dilakukan di Pengadilan Militer III-13 Madiun merupakan sidang Online yang pertama dilakukan di Jajaran Peradilan Militer pada masa terjadinya wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19),  dan pelaksanaan Persidangan secara Teleconference tersebut secara keseluruhan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti.

   

“Cintai Profesi, Jaga Institusi”