Jakarta, 19 Maret 2014 bertempat di Jakarta di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Utama diadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Lingkungan Pengadilan Militer dibuka secara resmi oleh Bapak DR. H.M. IMRON ANWARI, SH.,Sp.N.,MH. Ketua Kamar Militer MARI di dampingi oleh Kadilmiltama Laksda TNI (Purn) AR. Tampubolon, SH., MH. dan Wakadilmiltama Brigjen TNI AAA Dewi Iriani, SH., MH. Peserta yang hadir Para Kadilmilti dan Wakadilmilti I,II dan III, Hakim Tinggi II Jakarta, Kadilmil seluruh Indonesia serta Kepala Panitera Wilayah Jakarta dan Segenap Panitera Wilayah Jakarta.
Tuada Uldilmil menyampaikan beberapa catatan yang perlu mendapat penekanan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja majelis hakim, yang tentunya akan berguna bagi perbaikan kinerja peradilan militer itu sendiri dan menjadikan peradilan militer sebagai peradilan yang bermartabat dan berwibawa. Beberapa permasalahan pokok baik yang berkaitan dengan formalitas putusan maupun yang berkaitan dengan penerapan hukum, yaitu:
Format Penulisan Putusan- Penyalinan Surat Dakwaan Oditur Militer
- Halaman akhir dalam Putusan
- Pertimbangan tentang penjatuhan pidana tambahan pemecatan.
- Pertimbangan tentang penjatuhan pidana bersyarat.
- Pertimbangan-pertimbangan essensial lainnya dalam suatu putusan.
- Penerapan pasal 29 KUHPM dalam kaitannya dengan putusan pidana tambahan pemecatan.
- Tentang uraian pertimbangan pembuktian unsur-unsur Pasal Dakwaan.
- Memberikan bekal pengetahuan kepada peserta Pelatihan Tehnis Fungsional Hakim Peradilan Militer mengenai teknis penyusunan putusan dan penerapan hukum dalam memutus perkara.
- Untuk dijadikan sebagai pedoman bagi hakim dilingkungan peradilan Militer, sehingga akan dicapai keseragaman dalam pemahaman dan tindakan dalam melaksanakan tugas mengadili suatu perkara.