Untuk mewujudkan Performa / Kinerja Peradilan Indonesia yang unggul / prima (Indonesia Court Performance Exellent – ICPE), Pengadilan Militer III-13 Madiun pada tanggal 05 – 06 Oktober 2017 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun MARI Nomor 506/Djmt/Kep/9/2017 Tanggal 11 September 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu Di Lingkungan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara telah melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilakukan oleh Tim Assesor Ditjen Badilmiltun MARI.
Pelaksanaan Akreditasi di mulai dengan Taklimat Awal oleh ketua Tim Assesor Laksamana Pertama TNI Dr. Sinoeng Hardjanti, S.H., M.Hum. selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelima Area yaitu : 1. Assesmen Kepemimpinan di Peradilan Militer, 2. Assesmen Pola Bindalmin dan Standard Operational Procedure (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Militer, 3. Assesmen sarana dan Prasarana Peradilan Militer, 4. Assesmen Pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Alpikasi Berbasis IT lainnya di Peradilan Militer, 5. Assesmen Pelayanan Meja Informasi dan Penanganan Pengaduan di Peradilan Militer.
Setelah pemeriksaan kelima Area tersebut dilaksanakan Taklimat Akhir, dalam sambutannya Ketua Tim Assesor menyampaikan bahwa dari keseluruhan pemeriksaan di Pengadilan Militer III-13 Madiun dinyatakan baik dan berharap agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan